Informasi Kegiatan Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025
Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 13/SE/2024 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025, maka berikut kami informasikan ketentuan proses pendaftaran, syarat-syarat, jadwal serta daya tampung (kuota) pada kegiatan ini.
- Hits: 2369