By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Informasi Kegiatan Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025

Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0057/SE/2024 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, maka berikut kami informasikan ketentuan proses pendaftaran, syarat-syarat, jadwal serta daya tampung (kuota) pada kegiatan ini.

Informasi lengkapnya bisa dibuka pada link di bawah ini:

Download PDF

  • Hits: 940

Evaluasi pendidikan melalui kegiatan ANBK

Evaluasi pendidikan melalui kegiatan ANBK dan pengembangan informasi teknologi yang terintegrasi melalui pembelajaran

Peningkatan wawasan melalui kegiatan Pasar Karir (PARKIR) yang diselenggarakan setiap tahun

Pengembangan kompetensi guru melalui In House Training dibidang teknologi dan pengembangan teknologi pendidikan di sekolah

Pengembangan wawasan peserta didik melalui kegiatan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri