Informasi Kegiatan Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025
Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0057/SE/2024 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, maka berikut kami informasikan ketentuan proses pendaftaran, syarat-syarat, jadwal serta daya tampung (kuota) pada kegiatan ini.
Informasi lengkapnya bisa dibuka pada link di bawah ini:
- Hits: 940