Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 11 Jakarta Nomor 339 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Perpindahan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 Tahap II. Proses seleksi dilakukan dengan memperhitungkan rerata nilai rapor dan nilai hasil tes yang dilaksanakan berbasis komputer.
Evaluasi pendidikan melalui kegiatan ANBK dan pengembangan informasi teknologi yang terintegrasi melalui pembelajaran
Peningkatan wawasan melalui kegiatan Pasar Karir (PARKIR) yang diselenggarakan setiap tahun
Pengembangan kompetensi guru melalui In House Training dibidang teknologi dan pengembangan teknologi pendidikan di sekolah
Pengembangan wawasan peserta didik melalui kegiatan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri